Drs. Mochamad Soebakir resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) masa bakti 2019-2024. Melalui Surat S-204/PP IKPI/XII/2021 yang diterbitkan IKPI tertanggal 20 Desember 2021 bahwa permintaan pengunduran diri yang diajukan oleh M. Soebakir pada 17 Desember 2021 lalu dikarenakan alasan kondisi kesehatan. Oleh sebab itu, M. Soebakir tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan tugas selaku Ketua Umum IKPI
sebagaimana mestinya dan oleh karenanya berhalangan tetap sebagai Ketua Umum IKPI untuk Masa Bakti 2019-2024.
Dalam surat tersebut, IKPI juga mengucapkan terima kasih kepada M. Soebakir atas dedikasinya sebagai Ketua Umum IKPI, sekaligus mengumumkan bahwa Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, S.H., MSi., M.Int.Tax sebagai Ketua Umum IKPI yang baru. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI hasil Kongres XI Batu, Jawa Timur. Dengan demikian, Ruston Tambunan yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Umum IKPI akan menjabat Ketua Umum IKPI sejak tanggal 18 Desember 2021 untuk menyelesaikan masa bakti tersebut.
Sekilas Tentang Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, S.H., MSi., M.Int.Tax
Ruston Tambunan pernah menjabat selama tujuh tahun sebagai auditor di lembaga pemerintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk empat tahun sebagai Penanggung Jawab Pemeriksa Pajak pada tim pemeriksa pajak gabungan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ruston Tambunan adalah seorang akuntan negara terdaftar yang lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ruston Tambunan juga meraih gelar Master of Science in Tax Administration and Policy dari Universitas Indonesia (UI) dan Master of International Taxation dari The University of Sydney (USyd), Australia. Ruston Tambunan juga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya. Beliau adalah Advokat yang terdaftar di PERADI.
Ruston Tambunan telah menjadi dosen paruh waktu di Universitas Indonesia dan Prasetiya Mulya Business School Jakarta selama beberapa tahun. Ia lebih banyak mengajar mata pelajaran Pajak Penghasilan Badan, Manajemen Perpajakan, dan Perpajakan Internasional. Selain itu, Ruston Tambunan juga menulis banyak artikel tentang perpajakan yang diterbitkan di surat kabar nasional. Ruston Tambunan juga memiliki Sertifikat Nasional “C” di bidang Perpajakan (Brevet C) dan izin resmi untuk konsultan pajak dari Menteri Keuangan. Beliau juga merupakan Pengacara Pajak Terdaftar di Pengadilan Pajak Indonesia.